Thursday, May 12, 2016

Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia

Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia - Entah Kenapa Saya Selalu Ingin Tahu Plat nomor yang orang lain gunakan, kadang ketika sedang di jalan lihat plat nomor AB – A.. Dalam hati daerah mana itu ya, yang punya nomor plat itu?

Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dan Khusus Delegasi

Baca Juga: Istilah-istilah Aneh Saat Masa Orientasi Siswa (MOS)

Jika Anda penasaran juga, silakan simak Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dan Khusus Delegasi di bawah ini.
No Tanda Keterangan No Tanda Keterangan
1. A Banten 31. DA Kalimantan Selatan
2. AA Kedu 32. DB Minahasa
3. AB Daerah Istimewa Yogyakarta 33. DD Sulawesi Selatan
4. AD Surakarta 34. DG Maluku Utara
5. AE Madiun 35. DK Bali
6. AG Kediri 36. DL Sangihe Talaud
7. B Daerah Khusus Ibukota Jakarta 37. DM Sulawesi Tenggara
8. BA Sumatera Barat 38. DN Sulawesi Tengah
9. BB Sumatera Utara 39. DR Lombok
10. BD Bengkulu 40. DS Irian Jaya (Papua)
11. BE Lampung 41. E Cirebon
12. BG Sumatera Selatan 42. EA Sumbawa
13. BH Jambi 43. EB Flores
14. BK Sumatera Utara 44. ED Sumba
15. BL Daerah Istimewa Aceh 45 F Bogor
16. BM Riau 46. G Pekalongan
17. BN Bangka 47. H Semarang
18. AD Surakarta 48. K Pati
19. AE Madiun 49. KB Kalimantan Barat
20. AG Kediri 50. KH Kalimantan Tengah
21. BA Sumatera Barat 51. KT Kalimantan Timur
22. BB Tapanuli 52. L Surabaya
23. BE Lampung 53. M Madura
24. BG Sumatera Selatan 54. N Malang
25. BH Jambi 55. P Besuki
26. BK Sumatera Utara 56. R Banyumas
27. BL Daerah Istimewa Aceh 57. S Bojonegoro
28. BM Riau 58. T Purwakarta
29. BN Bangka 59. W Area Surabaya
30. D Bandung 60. Z Timur Bandung

Untuk Corps Diplomatic

No Tanda Keterangan No Tanda Keterangan
1. CD 12 Amerika Serikat 55. CD 67 Singapore
2. CD 13 India 56. CD 68 Spain
3. CD 24 France 57. CD 69 Bangladesh
4. CD 14 Great Britain 58. CD 70 Panama
5. CD 25 Filipina 59. CD 71 UNICEF
6. CD 15 Vatikan 60. CD 72 UNESCO
7. CD 26 Austaralia 61. CD 73 FAO
8. CD 16 Norwegia 62. CD 74 WHO
9. CD 27 Irak 63. CD 75 Korea Selatan
10. CD 17 Pakistan 64. CD 76 ADB
11. CD 28 Belgia 65. CD 77 World Bank
12. CD 18 Myamar 66. CD 78 IMF
13. CD 29 Uni Emirat Arab 67. CD 79 ILO
14. CD 19 China 68. CD 80 Papua New G.
15. CD 20 Sweden 69. CD 81 Nigeria
16. CD 21 Saudi Arabia 70. CD 82 Chile
17. CD 22 Thailand 71. CD 83 UNHCR
18. CD 23 Egypt(Mesir) 72. CD 84 WFP
19. CD 30 Italy 73. CD 85 Venezuela
20. CD 31 Switzerland 74. CD 86 ESCAP
21. CD 32 Germany 75. CD 87 Colombia
22. CD 33 Srilanka 76. CD 88 Brunei
23. CD 34 Denmark 77. CD 89 UNIC
24. CD 35 Canada 78. CD 90 IFC
25. CD 36 Brazil 79. CD 91 UNTAET
26. CD 37 Russia 80. CD 97 Red Cross
27. CD 38 Afghanistan 81. CD 98 Morocco
28. CD 39 Yugoslavia 82. CD 99 European Union
29. CD 40 Czecho 83. CD 100 ASEAN Secr.
30. CD 41 Finland 84. CD 101 Tunesia
31. CD 42 Mexico 85. CD 102 Kuwait
32. CD 43 Hungary 86. CD 103 Laos
33. CD 44 Poland 87. CD 104 Palestina
34. CD 45 Iran 88. CD 105 Cuba
35. CD 47 Malaysia 89. CD 106 AIPO
36. CD 48 Turkey 90. CD 107 Libya
37. CD 49 Japan 91. CD 108 Peru
38. CD 50 Bulgaria 92. CD 109 Slovakia
39. CD 51 Cambodia 93. CD 110 Sudan
40. CD 52 Argentina 94. CD 111 ASEAN Found
41. CD 53 Romania 95. CD 112 UTUSAN
42. CD 54 Greece(Yunani) 96. CD 113 CIFOR
43. CD 55 Jordan 97. CD 114 Bosnia
44. CD 56 Austria 98. CD 115 Lebanon
45. CD 57 Syria 99. CD 116 South Africa
46. CD 58 UNDP 100. CD 117 Croatia
47. CD 59 New Zealand 101. CD 118 Ukraine
48. CD 60 Netherlands (Belanda) 102. CD 119 Mali
49. CD 61 Yemen 103. CD 120 Uzbekistan
50. CD 62 UPU 104. CD 121 Qatar
51. CD 63 Portugal 105. CD 122 UNFPA
52. CD 64 Algeria (Aljazair) 106. CD 123 Mozambique
53. CD 65 Korea Utara 107. CD 124 Marshall Ids
54. CD 66 Vietnam

Sedikit pengetahun dari hasil browsing :

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia

  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Catatan
Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Warna

Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi


Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
  • 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.

Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
  • 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[1][2], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[3] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • U -> Jakarta Utara
  • B -> Jakarta Barat
  • P -> Jakarta Pusat
  • S -> Jakarta Selatan
  • T -> Jakarta Timur
  • E -> Depok
  • N -> Tangerang Kabupaten
  • C -> Tangerang Kota
  • V -> Tangerang Kota
  • K -> Bekasi Kota
  • F -> Bekasi Kabupaten
  • W -> Tangerang Selatan
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
  • A -> Sedan / Motor
  • F -> Minibus, Hatchback, City Car
  • V -> Minibus
  • J -> Jip dan SUV
  • D -> Truk
  • T -> Taksi
  • U -> Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.

Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

Demikian artikel tentang Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia, semoga bermanfaat.

Sumber : Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia