Mengenai Uang Pecahan 200.000 yang Beredar - Kabar heboh beredarnya uang pecahan 200.000, berita ini menjadi trend dunia maya. Bank Indonesia selaku pemegang hak untuk menerbitkan uang sekaligus pengontrolan mengaku tak ada uang pecahan sejumlah itu, BI mengatakan uang pecahan tertinggi dengan nominal 100.000 saja.
Selama ini BI belum pernah memberikan pernyataan prihal adanya uang 200.000 yang sudah di edarkan. Sebagai lebaga resmi tentunya seharusnya BI mengumumkan secara publik perihal beredarnya uang pecahan 200.000 suapya masyarakat tahu sebelum uang tersebut beredar dipasaran.
Baca Juga: Tombol Back to Top Versi Umpan Ikan
Sebagai Direktur Komunikasi BI Tirta Sagara mengatakan, uang kartal Rp200.000 tak pernah dikeluarkan. Tentunya BI sebagai lembaga
resmi yang mengatur uang di Indonesia bis adi percaya terkait hal tersebut. Tirta ungkap “Tidak benar bahwa uang 200.000 beredar dimasyarakat”. BI adalah lembaga resmi yang mengatur hal tersebut yang tentunya mengetahui semuanya perihal pecahan 200.000.
Berdasarkan hal tersebut diharapkan msayarakat tak mempercayai hal yang sedang heboh di dunia maya terkait peredaran uang pecahan 200.000 tersebut. Terkait perdedaran uang baru tentunya BI akan mengumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat secara resmi. Dengan berita yang simpang siur maka BI meluruskan berita tersebut bahwa BI tak mengeluarkan uang pecahan 200.000, dimana BI akan mengeluarkan pernyataan resmi baik di website resmi maupun di media masa terkait pendistribusian uang pecahan baru.
BI menghimbau masyarakat segera melapor ke BI bila menemukan uang pecahan 200.000 beredar. Tentunya akan diselidiki siapa yang melanggar karena pencetakan uang tanpa sepengetahuan BI, pencetakan uang tanpa sepengetahuan BI melanggar undang-undang dan bisa kena pidana.
Adapun cara masyarakat melaporkan penyalahgunaan ke contact person BI pada 021-031 atau email ke bicara@bi.go.id, semua laporan akan dilakukan penyelidikan. Seringkali predaran uang menjadi masalah belum lagi pemalsuan uang yang sampai saat ini sering terjadi. Dimana uang merupakan tanggungjawab BI dan bukan institusi lain. Sehingga bila ada penyalahgunaan segera dilaporkan.
Sumber : Mengenai Uang Pecahan 200.000 yang Beredar