Friday, February 26, 2016

Laporkan Dokter Bila Melihat 2 Kejanggalan Ini

Laporkan Dokter Bila Melihat 2 Kejanggalan Ini - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendorong masyarakat untuk cermat dan melaporkan bila ada dokter yang dianggap meresahkan.

Seperti disampaikan Prof. DR. Herkutanto, dr., SpF, dari KKI, ada dua kejanggalan yang bisa menjadi tolak ukur seperti :

Laporkan Dokter Bila Melihat 2 Kejanggalan

1. Tidak berizin

Apabila ada hal yang tidak pas, seperti misalnya kamu meragukan kompetensinya karena tidak memiliki surat izin (Surat Tanda Registrasi) atau Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan.

Menurut Herku, hingga sekarang ini terdapat 110.011 dokter, 27.217 dokter gigi, 29,892 dokter spesialis, dan 2.824 Dokter Gigi Spesialis. Total terdapat 169.944 dokter yang telah mengantungi izin praktik di seluruh Indonesia

2. Pasien tidak mendapat perlakuan profesional

Jika dalam hubungan antara pasien dan dokter dirasa tidak mendapat perlakuan tidak profesional, maka pasien bisa melaporkan dokter tersebut ke KKI.

"KKI memiliki kewenangan menangkap dokter dan menghukumnya namun kita tidak boleh mempublikasikannya," ujarnya.

Ketua (KKI) Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K), menganalogikannya dengan ayah yang akan menghukum anaknya bila ada kenakalan. "Mengapa tidak dipublikasikan, karena analoginya ini kan anak sendiri kenapa harus diumumkan bila ada dokter salah. Namun bila ada tetangga yang melihat kemudian dia menyebarkannya, silahkan saja tapi KKI tidak akan mengeluarkan pernyataan dokter mana yang bersalah," ujarnya.

Yang jelas, bila ada pelanggaran disiplin seperti misalnya melakukan pemeriksaan diluar diagnosis, contohnya ada orang yang jatuh dari sepeda lalu kakinya terkilir, kemudian dokter melakukan CT-Scan. Dokter tersebut bisa kena sanksi.

Tapi dalam kasus tertentu, seperti ketika jatuh kemudian ada dibagian kepala yang terluka tentu pasien harus menuruti rekomendasi dokter untuk CT-Scan.